Indonesia, iKatolik.com – Keuskupan Agung Semarang memperpanjang masa darurat peribadatan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut sebagai wujud upaya penanggulangan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
“Masa darurat peribadatan kami perpanjang lagi sampai ada keputusan baru,” kata Uskup Keuskupan Agung, Robertus Rubiyatmoko melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Vinsensius Awey Bagi Sembako di Asrama Mahasiswa Maybrat
Perpanjangan masa darurat peribadatan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 0451/A/X/20-24 yang ditandatangani Uskup Keuskupan Agung Semarang tanggal 25 Mei 2020.
Disebutkan dalam surat tersebut, perpanjangan masa darurat dimulai pada 1 Juni 2020.
“Masa darurat peribadatan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai ada keputusan baru dari kami, dengan tetap memperhatikan dan mengindahkan kebijakan pemerintah,” katanya dalam surat tersebut.
Baca Juga: PMKRI Yogyakarta: Dies Natalis Momen Merawat Gerakan Pemikiran
Dalam surat tersebut juga disebutkan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tentang perencanaan strategis menghadapi pandemi COVID-19 dengan Nomor: 0412/A/10/20-21 harus tetap dijalankan selama masa darurat peribadatan.
Dalam surat edaran Nomor: 0412/A/10/20-21 itu pedoman kegiatan yang diatur antara lain:
Baca Juga: Mengapa Imam Cium Altar Sebelum dan Sesudah Misa? Ini Penjelasannya
a. Perayaan Ekaristi harian dan mingguan dilaksanakan secara live streaming. Karena itu umat diharapkan mengikutinya dengan setia dari tempat tinggal masing-masing. Dalam menyelenggarakan Ekaristi secara live streaming tidak diperkenankan menghadirkan umat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
b. Pelayanan Sakramen Baptis darurat dan Sakramen Pengurapan Orang Sakit, serta pemberkatan jenazah diberikan (sejauh masih mungkin) secara sederhana dan singkat sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini Sebelum Menerima Komuni
c. Pertemuan-pertemuan umat secara langsung di tingkat Lingkungan, Paroki, Kevikepan, dan Keuskupan ditiadakan. Rapat dan koordinasi dapat dilaksanakan secara online.
d. Kegiatan-kegiatan besar yang menurut rencana akan diadakan antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 dibatalkan atau ditunda. Apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan, agenda kegiatan tersebut akan diatur atau dijadual ulang mulai bulan Agustus 2020.
Baca Juga: Kisah Suster Maria yang Dihantui Sosok Iblis Seperti Film The Nun
Kegiatan yang dimaksud, antara lain: Kongres Ekaristi Keuskupan IV (KEK IV), Pertemuan Pastor Paroki dan Vikaris Parokial, Hari Studi Dewan Pastoral Keuskupan Agung Semarang (DP-KAS), dan penerimaan Sakramen Tahbisan dan Penguatan.